.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BUKITTINGGI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA BARAT
TUGAS POKOK
Balai Pemasyarakatan mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
FUNGSI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan
- Melaksanakan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan
- Melaksanakan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, dan
- Melaksanakan Pendampingan terhadap Anak Yang Berhadapan Hukum mulai dari tahap Pra Adjudikasi hingga Post Adjudikasi.
STRUKTUR ORGANISASI