Kedudukan, Tugas dan Fungsi

.:: KEDUDUKAN TUGAS & FUNGSI ::.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA STRUKTUR ORGANISASI
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BUKITTINGGI
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM SUMATERA BARAT

TUGAS POKOK

Balai Pemasyarakatan mempunyai tugas untuk memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Lembaga Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
  1. Melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan 
  2. Melaksanakan Pembimbingan terhadap Klien Pemasyarakatan
  3. Melaksanakan Pengawasan terhadap Klien Pemasyarakatan, dan
  4. Melaksanakan Pendampingan terhadap Anak Yang Berhadapan Hukum mulai dari tahap Pra Adjudikasi hingga Post Adjudikasi.

STRUKTUR ORGANISASI

Krem dan Putih Abstrak Struktur Organisasi Grafik
 
logo besar kuning
 
BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BUKITTINGGI
KANWIL KEMENKUMHAM SUMATERA BARAT

Jalan Raya Bukittinggi-Payakumbuh KM 8 Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat 26191

Email Kehumasan
babukti07@gmail.com

Email Aduan
bukittinggibapas@yahoo.co.id/ bps.bukittinggi@kemenkumham.go.id

Hari ini93
Kemarin56
Minggu ini413
Bulan ini307
Total 26214

05-05-2024