.:: BERITA UTAMA ::.
Bukittinggi - Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi mengikuti kegiatan apel pagi pasca libur Idul Fitri 1445 H/ 2024 M secara virtual di Aula Bapas Kelas II Bukittinggi, Selasa (16/04). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Min Usihen.
Dalam sambutannya, Min Usihen membacakan amanat dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, “Kita telah melaksanakan libur lebaran yang cukup panjang selama 10 (sepuluh) hari. Momen liburan tersebut telah menghadirkan euforia dalam benak setiap orang. Suasana yang menyenangkan, penuh sukacita berkumpul bersama keluarga tercinta telah usai. Suasana tersebut kerap membuat kita terlena, dan ini perlu kita waspadai bersama, jangan sampai kita terkena post holiday blues karena dapat menimbulkan let down effect, efek yang menggambarkan situasi saat energi dalam tubuh seseorang yang tiba-tiba merosot sehingga semangat kerja menurun dan sistem imun juga menurun. Oleh karena itu, saya berharap libur lebaran yang panjang ini dapat me-recharge diri kita semua untuk membangun semangat baru dan kembali bekerja dengan semangat yang lebih kuat,” ujar Min.
Plh. Sekjen juga menyampaikan agar agenda - agenda strategis nasional yang menjadi prioritas bersama agar dipastikan terselenggara dengan baik, yaitu:
- Pertama, Segera laksanakan kegiatan sesuai dengan kalender kerja 2024 yang telah disusun bersama;
- Kedua, Lakukan percepatan dalam merealisasikan anggaran secara transparan dan akuntabel. Tugas seluruh pegawai Kemenkumham untuk menggerakkan anggaran dalam mencapai sesuatu output yang bermanfaat, outcome yang terukur dan impact yang jelas kepada masyarakat. APBN 2024 harus sukses, harus akuntabel dan mampu menjadi bukti bahwa Kemenkumham mampu menjadi yang terbaik;
- Ketiga, bekerja fokus dan senantiasa on the track, untuk mencapai tujuan, bersikap jujur, ikhlas dan berintegritas sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan secara fisik dan moral kepada masyarakat, bangsa, dan negara;
- Keempat, bangun budaya pelayanan prima agar mampu menyajikan hasil kinerja secara terukur kepada publik dan stakeholder sehingga publik memperoleh informasi secara cepat dan akurat;
- Kelima, berinisiatif membuat terobosan yang kreatif, melalui pengelolaan sumber daya yang ada, serta mampu berpikir out of the box sehingga menghasilkan solusi yang bermanfaat dan bermartabat serta menciptakan legacy bagi organisasi.
Min Usihen berpesan agar menjadikan momentum ini sebagai bentuk rasa syukur sekaligus sebagai bentuk introspeksi diri dan evaluasi atas apa yang telah dicapai dan apa yang akan dilakukan pada triwulan ke II tahun 2024. Selain itu, sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertanggung jawab dan amanah dalam menjalankan tugas dan fungsi, sudah sepantasnya untuk terus memperbaharui informasi, meningkatkan kompetensi, dan selalu memperkuat kinerja serta peran untuk menuju arah yang lebih baik.
Apel Pagi Pasca Libur Lebaran, MENKUMHAM: Agenda Strategis Nasional Pastikan Terselenggara Dengan Baik
admin
Bukittinggi - Bapas Bukittinggi menerima penyerahan Warga Binaan dari Lapas/ Rutan sebanyak 12 orang klien integrasi di hari kerja terakhir bulan Ramadhan, Jum'at (05/04).
"Berhubung ini hari terakhir sebelum cuti Idul Fitri, para warga binaan kami serahterimakan terlebih dahulu. Namun mereka pulang tetap sesuai dengan jadwal yang telah tercatat dalam Surat Keputusan Integrasi", ujar pegawai Lapas yang menyerahkan warga binaan ke Bapas.
Reintegrasi adalah suatu upaya mengembalikan narapidana ke tengah-tengah masyarakat melalui pembimbingan dan pengawasan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas). Reintegrasi merupakan salah satu Hak Warga Binaan yang aktif mengikuti program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun pembinaan kemandirian.
Selain itu, Warga Binaan yang berhak mendapatkan Integrasi ialah mereka yang telah memenuhi syarat administrasi dan substansi, berkelakuan baik serta telah menunjukan penurunan risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB).
Selamat berkumpul bersama keluarga dan merayakan Hari Raya Idul Fitri di tengah-tengah masyarakat kembali untuk Warga Binaan yang telah diserahterimakan ke Bapas Bukittinggi pada hari ini.
Penyerahan Klien Menjelang Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H/ 2024 M
admin
Bukittinggi - Pegawai Bapas Bukittinggi melakukan aksi berbagi takjil gratis kepada masyarakat dan pengguna jalan di daerah Biaro, Kabupaten Agam, Senin (01/04).
Indahnya Berbagi, Bapas Bukittinggi Bagikan Takjil Gratis kepada Masyarakat
admin
Bukittinggi - Kepala Bapas Bukittinggi, Novri Abbas, menutup secara resmi kegiatan pembimbingan kepribadian dan kemandirian bagi klien pemasyarakatan di Aula Bapas Bukittinggi, Jum'at (22/03).
Kegiatan ini terlaksana berkat kerjasama dengan beberapa POKMAS LIPAS yaitu, IPWL Generasi Muda Payakumbuh, Himpunan Da'i Mubaligh Kota Bukittinggi, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, dan CV. Amanah Furniture, Desain & Interior.
Dalam arahannya, Novri Abbas berharap agar klien yang telah mengikuti kegiatan ini dapat menerapkan berbagai ilmu, pengalaman serta keterampilan baru yang didapat sebagai penguat dalam berintegrasi sosial di tengah masyarakat.
ES, salah seorang peserta program pembimbingan mengungkapkan apresiasinya telah diikutsertakan dalam kegiatan ini.
"Saya mendapat ilmu dan pengetahuan baru yang sebelumnya belum pernah saya dengar. Saya juga tertarik untuk membuat perabot. Keterampilan yang saya dapat disini semoga bisa menjadi bekal bagi saya kedepannya. Terima kasih Bapas Bukittinggi", ujarnya.
Penutupan Kegiatan Bimbingan Kepribadian dan Kemandirian
admin
Bukittinggi - Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi dengan difasilitasi oleh jajaran Polres Agam berhasil mewujudkan diversi terhadap perkara anak yang saling lapor. Proses diversi yang berjalan alot tersebut berlangsung di Polres Agam, Lubuk Basung, Jum’at (1/3). Kedua belah pihak yang saling lapor dalam perkara anak, sepakat untuk menyelesaikan perkara perkelahian antar anak-anak mereka tersebut dalam skema diversi.
Menyambut keberhasilan tersebut, Kepala Bapas Bukittinggi Novri Abbas mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses diversi. mulai dari penyidik Polres Agam sebagai fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bukittinggi dan Pekerja Sosial Profesional dari Kementerian Sosial sebagai wakil fasilitator.
“Saya mengapresiasi tim Pembimbing Kemasyarakatan bersama jajaran Polres dan pihak lainnya yang terlibat dalam proses diversi. Dengan demikian kita bisa menghindarkan anak dari pemidanaan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Novri usai menerima laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Proses diversi ini melibatkan 6 orang anak yang saling lapor dimana awalnya 1 orang anak (pelapor) melapor ke Polres Agam karena perkelahian dan pengeroyokan oleh 5 orang anak dan 4 orang dewasa, kemudian berlanjut salah satu anak (terlapor) juga melaporkan balik korban (pelapor) sehingga terjadilah kasus saling lapor, karena merasa sama sama menjadi korban.
Keberhasilan tersebut meningkatkan persentase penghindaran anak dari pemidanaan dalam tiga tahun terakhir. Kondisi ini mengoptimalisasi penghindaran anak dari pemenjaraan. Penghindaran ABH dari pemidanaan, menurut Novri adalah tujuan utama dari Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana (SPPA). Namun, Novri mengakui memang ada ABH yang tak terhindarkan dari pemidanaan.
Pemidanaan untuk anak adalah ultimum remidium (upaya terakhir). Untuk itu, sebagai salah satu elemen strategis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Bapas Bukittinggi terus berupaya agar semua pihak menghindarkan pemidanaan jika tindak pidana yang dilakukan anak bukan pengulangan dan ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun.