Bukittinggi - Balai Pemasyarakatan Kelas II Bukittinggi dengan difasilitasi oleh jajaran Polres Agam berhasil mewujudkan diversi terhadap perkara anak yang saling lapor. Proses diversi yang berjalan alot tersebut berlangsung di Polres Agam, Lubuk Basung, Jum’at (1/3). Kedua belah pihak yang saling lapor dalam perkara anak, sepakat untuk menyelesaikan perkara perkelahian antar anak-anak mereka tersebut dalam skema diversi.
Menyambut keberhasilan tersebut, Kepala Bapas Bukittinggi Novri Abbas mengapresiasi semua pihak yang terlibat dalam proses diversi. mulai dari penyidik Polres Agam sebagai fasilitator, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Bukittinggi dan Pekerja Sosial Profesional dari Kementerian Sosial sebagai wakil fasilitator.
“Saya mengapresiasi tim Pembimbing Kemasyarakatan bersama jajaran Polres dan pihak lainnya yang terlibat dalam proses diversi. Dengan demikian kita bisa menghindarkan anak dari pemidanaan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Novri usai menerima laporan dari Pembimbing Kemasyarakatan.
Proses diversi ini melibatkan 6 orang anak yang saling lapor dimana awalnya 1 orang anak (pelapor) melapor ke Polres Agam karena perkelahian dan pengeroyokan oleh 5 orang anak dan 4 orang dewasa, kemudian berlanjut salah satu anak (terlapor) juga melaporkan balik korban (pelapor) sehingga terjadilah kasus saling lapor, karena merasa sama sama menjadi korban.
Keberhasilan tersebut meningkatkan persentase penghindaran anak dari pemidanaan dalam tiga tahun terakhir. Kondisi ini mengoptimalisasi penghindaran anak dari pemenjaraan. Penghindaran ABH dari pemidanaan, menurut Novri adalah tujuan utama dari Undang-Undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana (SPPA). Namun, Novri mengakui memang ada ABH yang tak terhindarkan dari pemidanaan.
Pemidanaan untuk anak adalah ultimum remidium (upaya terakhir). Untuk itu, sebagai salah satu elemen strategis dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Bapas Bukittinggi terus berupaya agar semua pihak menghindarkan pemidanaan jika tindak pidana yang dilakukan anak bukan pengulangan dan ancaman pidana dibawah 7 (tujuh) tahun.